April 15, 2022
UDAYANA INTEGRATED STUDENT DORMITORY: KRONOLOGI ISU DAN SUARA CALON MAHASISWA BARU FAKULTAS KEDOKTERAN UNUD
April 15, 2022
UDAYANA INTEGRATED STUDENT DORMITORY: KRONOLOGI ISU DAN SUARA CALON MAHASISWA BARU FAKULTAS KEDOKTERAN UNUD

UDAYANA INTEGRATED STUDENT DORMITORY: KRONOLOGI ISU DAN SUARA CALON MAHASISWA BARU FAKULTAS KEDOKTERAN UNUD

 

KRONOLOGI ISU

Pada tanggal 29 Maret 2022, Rektor Universitas Udayana mengeluarkan surat Nomor : B/1/UN14/TM.01/00/2022  tentang “Registrasi Calon Mahasiswa Baru Universitas Udayana Hasil SNMPTN Tahun Akademik 2022/2023”. Pada surat tersebut diumumkan bahwa “Untuk kenyamanan dan kelancaran perkuliahan, setiap mahasiswa baru wajib tinggal di Student Dormitory selama 2 (dua) semester. Pemilihan tipe kamar dapat dilakukan melalui sistem pada saat melakukan registrasi secara online”. 

 

Pada tanggal 6 April 2022, Rektor Universitas Udayana mengeluarkan surat pengumuman Nomor : B/34/UN14/TM.01/02/2022 tentang “Ketentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang Dikenakan Kepada Calon Mahasiswa Baru yang Lolos Melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) Tahun Akademik 2022/2023”. Surat edaran tersebut memuat kewajiban bagi seluruh calon mahasiswa baru Universitas Udayana tahun 2022 untuk melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), memilih tipe kamar, membayar tarif sewa, dan kemudian tinggal di Student Dormitory selama dua semester atau satu tahun pertama perkuliahan dengan justifikasi “kenyamanan dan kelancaran perkuliahan”

 

Calon mahasiswa baru SNMPTN juga diwajibkan untuk membayar terlebih dahulu UKT dan mengikuti alur registrasi, termasuk pemilihan kamar asrama, untuk melanjutkan proses pendaftaran masuk sebagai mahasiswa Udayana resmi sebelum tanggal yang ditetapkan, yaitu 14 April 2022. Apabila gagal melaksanakan demikian, salah satu poin pada surat pengumuman rektor tersebut menyisipkan konsekuensi yakni, “Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang melewati jadwal yakni tanggal 14 April 2022 tidak akan dilayani dan dianggap mengundurkan diri sebagai calon mahasiswa Universitas Udayana.” Penetapan poin tersebut menimbulkan argumen pro dan kontra dari berbagai pihak, utamanya calon mahasiswa baru Universitas Udayana tahun 2022 serta orang tua calon mahasiswa baru. Timbulnya argumen pro dan kontra tersebut juga dilandasi oleh beberapa aspek yang dapat ditinjau secara lapangan, salah satunya adalah kondisi pembangunan Student Dormitory secara fisik yang belum tuntas dan belum pasti selesai pada akhir Agustus 2022.  

 

Dengan dikeluarkan kedua surat tersebut oleh Rektor Universitas Udayana dan semakin maraknya pro dan kontra yang muncul, pada tanggal 12 April 2022 telah dilakukan diskusi oleh departemen Kajian dan Aksi Strategis (Kastrat) bersama dengan jajaran inti BEM FK Unud. Hasil diskusi ini menyepakati pengkajian dan penyebaran kuesioner yang pada tanggal 12-13 April 2022.

 

Pada tanggal 13 April 2022, pihak rektorat mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 6/UN14/SE/2022 tentang “Pendaftaran Mahasiswa Baru Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023” yang berisi “Pembatalan kewajiban calon mahasiswa baru untuk mendaftarkan diri untuk bertempat tinggal di Udayana integrated Student Dormitory, pengembalian pembayaran biaya oleh pihak Universitas Udayana, dan pemanjangan masa waktu pembayaran UKT Sampai tanggal, 18 April 2022”.

 

PANDANGAN MAHASISWA FK UDAYANA

BEM Fakultas Kedokteran Universitas Udayana telah membuat wadah penampung aspirasi berupa kuesioner yang disebarkan pada tanggal 12-13 April 2022 dengan tujuan mengumpulkan segala aspirasi dari calon mahasiswa baru SNMPTN 2022 khususnya di Fakultas Kedokteran.

(Hasil Penjaringan Suara Calon Mahasiswa Baru)

Universitas Udayana. Kuesioner tersebut telah diisi oleh 69 responden calon mahasiswa baru FK Unud Jalur SNMPTN dari enam program studi, dengan hasil sebagai berikut:

  1. Persentase mahasiswa yang sudah melakukan pembayaran Udayana Integrated Student Dormitory berdasarkan diagram, terdapat 48 Orang (69,6%) belum membayar Student Dormitory dan 21 orang (30,4%) sudah membayar Student Dormitory.

(Jumlah persentase mahasiswa yang telah dan belum membayar iuran dorm)   

Adapun beberapa poin alasan yang diberikan antara lain:

  1. Biaya Student Dormitory kurang sesuai karena fasilitas yang disediakan tidak sebanding dengan mahalnya biaya yang telah ditetapkan.
  2. Mahasiswa memiliki tempat tinggal yang sudah relatif dekat dengan kampus.
  3. Faktor ekonomi yang tidak menyanggupi, terlebih juga mengingat bahwa pilihan biaya dorm minimal untuk mahasiswa dengan UKT 5 adalah 1,3 juta rupiah.
  4. Surat pemberitahuan yang kurang jelas serta minimnya informasi dan sosialisasi dari pihak rektorat.

 

  1. Persentase calon mahasiswa baru angkatan 2022 yang merasa keberatan untuk membayar tarif sewa asrama Udayana Integrated Student Dormitory selama 2 semester ditemukan total (skala 5 dan 4) 60 orang (86,9%) memilih setuju, 1 orang (1,4%) memilih netral, dan total (skala 2 dan 1) 8 orang (11,6%) memilih tidak setuju terkait “Keberatan untuk membayar tarif sewa”.

(Skala 5-4 bersifat kesetujuan, 3 bersifat netral, dan 2-1 menunjukkan ketidaksetujuan)

 

  • Persentase calon mahasiswa baru angkatan 2022 yang keberatan untuk tinggal di Udayana Integrated Student Dormitory selama 2 semester ditemukan sebanyak total (Skala 5 dan 4) 57 orang (82,6%) memilih setuju, sebanyak 8 orang (11,6%) memilih netral, dan total (skala 2 dan 1) 4 orang (5,8%) memilih tidak terkait “Keberatan untuk tinggal di Udayana Integrated Student Dormitory”.

(Skala 5-4 bersifat kesetujuan, 3 bersifat netral, dan 2-1 menunjukkan ketidaksetujuan)

  1. Persentase calon mahasiswa baru angkatan 2022 yang merasakan pembangunan Udayana Integrated Student Dormitory akan memberikan kenyamanan dan kelancaran perkuliahan selama 2 semester ditemukan sebanyak total (skala 2 dan 1) 46 orang (66,6%) memilih tidak setuju, sebanyak 19 orang (27,5%) memilih netral, dan total (skala 5 dan 4) 4 orang (5,7%) memilih setuju terkait “Udayana Integrated Student Dormitory akan kenyamanan dan kelancaran perkuliahan selama 2 semester”.

(Skala 5-4 bersifat kesetujuan, 3 bersifat netral, dan 2-1 menunjukkan ketidaksetujuan)

 

  1. Persentase calon mahasiswa baru angkatan 2022 terhadap tarif sewa asrama Udayana Integrated Student Dormitory sebanding terhadap fasilitas yang akan didapatkan ditemukan sebanyak total (skala 2 dan 1) 58 orang (84%) memilih tidak setuju, sebanyak 10 orang (14,5%) memilih netral, dan total (skala 5 dan 4) 1 orang memilih setuju terkait “Kesebandingan tarif sewa asrama Udayana Integrated Student Dormitory terhadap fasilitas yang akan didapatkan”.

(Skala 5-4 bersifat kesetujuan, 3 bersifat netral, dan 2-1 bersifat  ketidaksetujuan)

 

  1. Dukungan orang tua terkait dengan kewajiban membayar tarif sewa dan tinggal di Udayana Integrated Student Dormitory selama 2 semester ditemukan terdapat total (Skala 1 dan 2) sebanyak 60 orang (86,9%) memilih tidak mendukung, sebanyak 8 orang (11,6%) netral, dan 1 orang (1,4%) mendukung terkait “Dukungan orang tua terkait kewajiban membayar tarif sewa dan tinggal di Udayana Integrated Student Student Dormitory”. 

(Skala 5-4 bersifat mendukung, 3 bersifat netral, dan 2-1 bersifat  tidak mendukung)

  • Pemberlakuan kewajiban tinggal di Udayana Integrated Student Dormitory membuat calon mahasiswa baru angkatan 2022 mempertimbangkan kembali keputusan untuk kuliah di FK Udayana ditemukan terdapat total (Skala 5 dan 4) 37 orang (53.6%) memilih setuju, sebanyak 20 orang (29%) memilih netral, dan sebanyak total (Skala 2 dan 1) 12 orang (17.3%) memilih tidak setuju terkait “Pemberlakuan kewajiban tinggal di Udayana Integrated Student Dormitory membuat calon mahasiswa baru mempertimbangkan kembali keputusan untuk kuliah di FK Udayana”.

(Skala 5-4 bersifat kesetujuan, 3 bersifat netral, dan 2-1 menunjukkan ketidaksetujuan)

Beberapa poin aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa FK Udayana antara lain:

  1. Penghapusan kewajiban Student Dormitory karena memberatkan beberapa pihak dan terkesan seperti mencari keuntungan.
  2. Menghapus penggolongan jenis asrama dan berdasarkan UKT karena dapat menyebabkan kesenjangan sosial.
  3. Adanya pemberitahuan yang lebih jelas dari pihak Udayana.
  4. Penyelesaian pembangunan Student Dormitory sebelum pembiayaan dilakukan.
  5. Penggunaan fasilitas Student Dormitory seharusnya menjadi sebuah hak mahasiswa, bukan kewajiban yang ditetapkan.
  6. Penurunan biaya Student Dormitory mengingat tujuan awal dari pembangunan asrama ini adalah untuk memudahkan dan meringankan calon mahasiswa baru.
  7. Adanya kepastian informasi dan sosialisasi yang jelas mengenai Udayana Integrated Student Dormitory (UISD).
  8. Peninjauan ulang kewajiban untuk tinggal di UISD.
  9. Pembangunan seharusnya dilakukan dengan perencanaan yang memadai karena terkesan sangat tergesa-gesa dan menimbulkan kekhawatiran bahwa hasil akhir tidak dapat tercapai dengan baik.

 

KESIMPULAN

Berdasarkan kronologi perkembangan isu ini dan hasil penjaringan aspirasi dari calon mahasiswa baru fakultas Kedokteran Universitas Udayana, tuntutan mahasiswa sudah mendapatkan respon dari  Rektor Universitas Udayana dengan penyebaran Surat Edaran (SE) Nomor : 6/UN14/SE/2022 dengan menjelaskan bahwa pembayaran serta penempatan Udayana Integrated Student Dormitory sudah tidak lagi diwajibkan. Namun, sejauh ini (Tanggal 13 April 2022) masih belum terdapat Surat Keputusan (SK) secara resmi yang mampu mendukung dan memperkuat isi surat edaran tersebut. Dengan demikian, isu harus tetap dikawal agar tidak terjadi permasalahan serupa bagi mahasiswa baru Universitas Udayana di jalur penerimaan berikutnya maupun di tahun berikutnya. 

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.