SK REKTOR MENGENAI PENETAPAN MAHASISWA YANG MENDAPATKAN PENURUNAN UKT

POSKO UKT

Hallo civitas akademika FK Unud

Berdasarkan SK Rektor Universitas Udayana Nomor 832/UN14/HK/2020 mengenai Penetapan Mahasiswa yang mendapatkan Penurunan UKT (Posko UKT) pada Semester Ganjil Tahun 2020/2021, kami mengucapkan selamat bagi mahasiswa yang berhasil mendapatkan penurunan UKT untuk semester ganjil tahun akademik 2020/2021
.
.
Nama-nama mahasiswa yang berhasil mendapatkan penurunan UKT dapat diakses melalui:

https://bit.ly/DAFTARMAHASISWAPENURUNANUKT

.
.
Bagi mahasiswa yang belum berkesempatan lolos jangan berkecil hati karena dapat mengajukan penurunan UKT melalui IMISSU sesuai dengan surat edaran rektorat. Pengajuan persyaratan penurunan UKT di IMISSU dapat dilakukan hingga tanggal 21 Juli 2020 pukul 21.00 WITA.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
– Yulia Darma (yulianitidrm/081945795224)