Merokok telah menjadi bagian dari gaya hidup dan dianggap budaya. Angka perokok di dunia telah mencapai 1,3 miliar jiwa dimana 84% perokok ini berasal dari negara miskin dan berkembang.(Michael Eriksen, 2012).  Indonesia sendiri telah meraih peringkat ketiga negara dengan jumlah perokok tertinggi setelah Cina dan India. Pada tahun 2011, jumlah perokok aktif  di Indonesia telah mencapai angka 60 juta jiwa, di mana sebagian besar perokok ada pada usia produktif dan memulai merokok pertama kali pada usia 15-19 tahun. (Indonesia Ministry of Health, 2012).

Permasalahan rokok selalu menjadi sorotan di berbagai pihak, di Indonesia sendiri banyak pihak yang terlibat di dalamnya seperti konsumen, mahasiswa, tenaga kesehatan, perusahaan rokok serta pemerintah. Itulah mengapa perusahaan rokok luar negeri cenderung ingin membuka lahan bisnis di Indonesia karena Indonesia dianggap lahan empuk untuk membuka peluang bisnis. Salah satu alasan yang mendukung mereka adalah tingginya tingkat perokok aktif di Indonesia terutama usia remaja.

Ada begitu banyak masalah yang dapat ditimbulkan dari rokok, perokok maupun perusahaan rokok itu sendiri, antara lain:

  1. Masalah kesehatan

Rokok merupakan penyebab penyakit yang tidak bisa dianggap sepele, begitu banyak penyakit yang dapat ditimbulkan oleh rokok seperti penyakit jantung, stroke, kanker, dan lainnya. Lebih dari 60 juta penduduk Indonesia adalah perokok aktif. Jumlah ini terus bertambah dari tahun ke tahun dan menempatkan Indonesia ke peringkat ketiga dengan jumlah perokok aktif tertinggi di dunia setelah China dan India. Sebanyak 62 juta perempuan dan 30 juta laki-laki Indonesia menjadi perokok pasif di Indonesia, dan yang paling menyedihkan adalah anak-anak usia 0-4 tahun yang terpapar asap rokok berjumlah 11,4 juta anak. Rokok merupakan masalah yang kian menjerat anak, remaja dan wanita di Indonesia. (ANTARA News).

Berikut ini beberapa penyakit yang disebabkan oleh rokok, seperti dikutip dari Netdoctor.co.uk dan Buzzle, Kamis (7/7/2011) yaitu:

  1. Kanker paru

Diketahui sekitar 90% kasus kanker paru diakibatkan oleh rokok. Hal ini karena asap rokok akan masuk secara inhalasi ke dalam paru-paru. Zat dari asap rokok ini akan merangsang sel di paru-paru menjadi tumbuh abnormal. Diperkirakan 1 dari 10 perokok sedang dan 1 dari 5 perokok berat akan meninggal akibat kanker paru.

 

 

  1. Kanker kandung kemih

Kanker kandung kemih terjadi pada sekitar 40% perokok. Studi menemukan kadar tinggi dari senyawa 2-naphthylamine dalam rokok menjadi karsinogen yang mengarah pada kanker kandung kemih.

 

  1. Kanker payudara

Perempuan yang merokok lebih berisiko mengembangkan kanker payudara. Hasil studi menunjukkan perempuan yang mulai merokok pada usia 20 tahun dan 5 tahun sebelum ia hamil pertama kali berisiko lebih besar terkena kanker payudara.

 

  1. Kanker serviks

Sekitar 30% kematian akibat kanker serviks disebabkan oleh merokok. Hal ini karena perempuan yang merokok lebih rentan terkena infeksi oleh virus menular seksual.

 

Sebagai upaya untuk pengendalian bahaya asap rokok ini, Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pun telah dicanangkan sebagai usaha pengendalian asap rokok tersebut. Namun perlu digarisbawahi KTR ini bukanlah usaha melarang orang untuk merokok apalagi memaksa orang untuk berhenti merokok, tapi hanyalah usaha pengendalian bahaya asap rokok. Pada area KTR, perokok dilarang untuk merokok di dalam ruangan sehingga paparan asap rokok tidak membahayakan orang lain. (Stillman, 2012).

 

  1. Masalah ekonomi

Secara makro, pengeluaran pemerintah dan masyarakat terkait tembakau di Indonesia di tahun 2010 sebesar Rp 231.27 trilyun salah satunya adalah kerugian akibat kehilangan produktivitas karena kematian prematur dan morbiditas-disabilitas sebesar Rp 91,16 triliun. Adapun total pendapatan negara dari cukai tembakau pada tahun yang sama hanya sebesar Rp 55 triliun. (ANTARA News). Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa beban negara akibat rokok lebih besar dari penghasilan negara dari cukai tembakau.

Dari data di atas, pernyataan bahwa rokok memberika keutungan untuk negara sama sekali belum terbukti. Bahkan dalam proses produksiya banyak perusahaan rokok di Indonesia yang mengimpor tembakau dari Negara lain sehingga biaya yag dikeluarkan untuk impor ini juga sangat banyak. Tembakau impor mayoritas berasal dari China, India, dan ada beberapa dari Thailand. Bahkan data meyebutkan bahwa impor tembakau ke Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan volume ekspornya. (Neraca.co.id, 27/12/2013)

Berdasarkan data yang dihimpun, pada 2007-2012, impor tembakau mengalami peningkatan dibandingkan jumlah ekspor. Pada tahun 2007, tercatat ekspor tembakau sebanyak 39.296,58 ton, sedangkan impor mencapai 46.956,83 ton. Pada tahun 2008, ekspor tembakau naik menjadi 50.267,85 ton. Namun, volume impornya juga melejit menjadi 77.302,24 ton. Kemudian di tahun 2012, ekspor tercatat 37.110,46 ton dan impor tembakau mencapai 137.425,70 ton. (Neraca.co.id, 27/12/2013)

Hal ini membuktikan bahwa perusahaan rokok tidak mutlak memberi keuntungan pada Negara sebaliknya mereka membebani Negara dengan biaya impor yang tidak bisa dikatakan murah.

  1. Masalah menyangkut anak

Usia perokok di Indonesia kini semakin muda, bahkan telah menyentuh usia anak-anak. Kondisi ini yang menyebabkan Indonesia disebut sebagai satu-satunya negara di dunia dengan baby smoker atau perokok anak. Berdasarkan data Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak menunjukkan selama tahun 2008 hingga 2012 jumlah perokok anak dibawah umur 10 tahun di Indonesia mencapai 239.000 orang. Sedangkan jumlah perokok anak antara usia 10 hingga 14 tahun mencapai 1,2 juta orang. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait pada keteranganya usai Workshop Advokasi Penerapan Perda kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Denpasar Bali. Arist mengungkapkan kondisi yang lebih memprihatikan yaitu perokok anak di Indonesia rata-rata menghabiskan 40 batang rokok perhari. Data terbaru yaitu ditemukanya seorang anak yang telah merokok sejak umur 11 bulan. Menurut Arist, kondisi ini yang menyebabkan Indonesia disebut-sebut sebagai negara baby smoker atau perokok anak. Peneliti Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Made Kerta Duana, M.P.H menyebutkan hasil survey di Denpasar menunjukkan sekitar 34,5% remaja umur 13 sampai 22 tahun merupakan perokok aktif. Penelitian yang dilakukan bulan Mei-September 2011 dan melibatkan 149 responden menunjukkan 98,5% perokok merupakan remaja laki-laki. Selain itu, tingkat kecanduan rokok pada remaja perokok aktif di Denpasar cukup parah. Menurut Made Kerta Duana remaja mulai merokok pada saat mulai ke kamar mandi, jadi di kamar mandi mereka pertama mulai merokok, bukan setelah makan, bukan setelah kerja, pertama itu justru setelah bangun ke kamar mandi. Mereka buang air besar sambil merokok. (VOAindonesia.com, 16/5/14)

 

  1. Promosi Rokok

Iklan rokok mudah sekali ditemukan, mulai dari surat kabar, majalah, televisi, radio, bahkan terpampang dalam ukuran besar di jalan-jalan utama, bahkan di pintu masuk negara (bandara), baik di ibukota Jakarta maupun di kota-kota lainnya. Iklan rokok juga dikemas dalam tampilan yang sangat menarik. Gencarnya iklan, promosi dan sponsor rokok sangat mempengaruhi generasi muda menjadi perokok pemula. Berbagai penelitian di dunia mengungkapkan bahwa iklan dan promosi rokok berpengaruh terhadap peningkatan jumlah perokok. Hal ini dikarenakan bahwa iklan, promosi dan sponsor rokok membangun “friendly familiarity” dari masyarakat terhadap produk-produk rokok. Saat ini, perokok pemula remaja usia 10-14 tahun naik lebih dari tiga kali lipat dalam 10 tahun terakhir, dari 5,9% di tahun 2001 menjadi 17,5% di tahun 2010. Sementara perokok pemula usia 15-19 tahun menurun dari 58,9% menjadi 43,3%. Keadaan ini menunjukkan adanya pergeseran perokok pemula ke kelompok usia yang lebih muda. (ANTARA News).

Dengan adanya keadaan ini pemerintah sudah membuat gebrakan baru dengan dikeluarkannya Permenkes no 28 tahun 2013 yang mewajibkan perusahaan rokok mencantumkan salah satu dari lima gambar bahaya merokok dalam bungkus rokok. Yang akan mulai direalisasikan mulai tanggal 24 Juni di tahun 2014 ini. Lima tanda gambar yang wajib dipasang yakni merokok menyebabkan kanker mulut, merokok membunuhmu, merokok sebabkan kanker tenggorokan, merokok dekat anak berbahaya bagi mereka, serta merokok sebabkan kanker paru-paru dan bronkitis kronis. Dengan adannya Peraturan Menteri Kesehatan ini diharapkan dapat menyadarkan dan membuat perokok untuk dapat berpikir dua kali saat ingin merokok.

 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan atau yang lebih dikenal dengan PP Tembakau dilahirkan (sejak ditandatangani Presiden RI pada 24 Desember 2012) bertujuan untuk melindungi kesehatan perseorangan/individu, keluarga, masyarakat, dan lingkungan serta  melindungi penduduk usia produktif, terutama pada anak-anak, remaja, dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan, meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok serta melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain. (TEMPO.CO)

Hal-hal yang diatur secara spesifik pada PP ini, diantaranya Pencantuman Informasi kadar nikotin dan tar serta bahan tambahan lainnya yang terkandung dalam rokok. Pencantuman peringatan kesehatan berbentuk gambar dan tulisan seluas 40 persen kemasan depan dan belakang. Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perlindungan anak dan wanita hamil, Pengendalian Iklan Rokok dan Pengawasan terhadap Perusahaan Rokok.

Karena itu, kepekaan masyarakat dalam menyaring informasi yang benar dan tidak menyesatkan, sangat diperlukan. Sejak awal, lahirnya PP 109/2012 secara jelas diperuntukkan dengan tujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan dapat membantu perekonomian Negara.

Generasi muda merupakan aset Negara yang sangat penting karena merekalah yang nantinya akan meneruskan perjuangan Negara ini, maka dari itu diharapkan dengan berbagai upaya yang telah dicanangkan pemerintah dalam hal untuk memerangi rokok dapat menginspirasi kita semua sebagai generasi muda untuk dapat melakukan dan mewujudkannnya demi masa depan Negara Indonesia yang lebih baik.