3Penyimpangan adalah setiap perilaku yang dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap norma-norma kelompok atau masyarakat. Dari definisi tersebut, pengertian perilaku menyimpang dapat diartikan sebagai setiap perilaku yang tidak sesuai dengan norma-norma yang ada di dalam masyarakat. Penyimpangan seksual adalah aktivitas seksual yang ditempuh seseorang untuk mendapatkan kenikmatan seksual dengan tidak sewajarnya. Biasanya, cara yang digunakan oleh orang tersebut adalah menggunakan obyek seks yang tidak wajar. Penyebab terjadinya kelainan ini bersifat psikologis atau kejiwaan, seperti pengalaman sewaktu kecil, dari lingkungan pergaulan, dan faktor genetik. Tidak sedikit penyimpangan seksual ini berdampak pada adanya tindakan kekerasan seksual. Dari data yang berhasil dirangkum Harian Terbit, berdasarkan catatan Komnas PA Januari-April 2014, terdapat 342 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Data Polri 2014, mencatat ada 697 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di separuh tahun 2014. Dari jumlah itu, sudah 726 orang yang ditangkap dengan jumlah korban mencapai 859 orang. Sedangkan data KPAI dari bulan Januari hingga April 2014, terdapat 622 laporan kasus kekerasan terhadap anak.

Tidak hanya pada anak – anak, kekerasan seksual terhadap pasangan juga marak terjadi. Kekerasan ini mencakup segala jenis kekerasan seksual yang dilakukan seseorang terhadap pasangan seksualnya. Sebesar 95% korban kekerasan adalah perempuan. Temuan penelitian yang dilakukan Rifka Annisa bersama UGM, UMEA University, dan Women’s Health Exchange USA di Purworejo, Jawa Tengah, Indonesia, pada tahun 2000 menunjukkan bahwa 22% perempuan mengalami kekerasan seksual. Sejumlah 1 dari 5 perempuan (19%) melaporkan bahwa biasanya mereka dipaksa untuk melakukan hubungan seksual dengan pasangan mereka selama dipukuli. Termasuk kekerasan seksual adalah kekerasan yang dilakukan seorang laki-laki terhadap seorang perempuan, semata-mata karena sang korban adalah perempuan. Atas dasar hal tersebutlah, kami dari panitia mengambil tema “ Updating The Management of Sexual Perversion to Prevent Sexual Abuse”. Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa mengetahui dan memperbarui penanggulangan dari prilaku seksual yang menyimpang dalam upaya mencegah kekerasan seksual.

 Kegiatan ini diadakan pada :

Hari, Tanggal    : Sabtu, 11 September 2016

Waktu             : 07.30 – 15.00 WITA

Tempat           : Ruang Nusantara Gedung Agrokompleks Lantai IV – Universitas  Udayana

 

TUJUAN

Tujuan dari dilaksanakannya Seminar Nasional 2016 Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Udayana ini adalah :

  1. Sebagai upaya dalam mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu Pendidikan, Penelitian, serta Pengabdian Masyarakat kepada masyarakat sehingga terciptanya kesehatan di masyarakat.
  2. Sebagai sarana informasi agar masyarakat bisa mengetahui dan memperbarui penanggulangan dari perilaku seksual yang menyimpang dalam upaya mencegah kekerasan seksual.
  3. Sebagai sarana dalam mengembangkan softskill mahasiswa itu sendiri, khususnya mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Udayana.
  4. Sebagai sarana untuk melatih serta menumbuhkan jiwa sosial pada setiap diri mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Udayanaterhadap masyarakat akan pentingnya kesehatan.
  5. Sebagai kegiatan untuk pengumpulan dana Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FK Unud yang akan digunakan untuk keperluan-keperluan organisasi.

 

MANFAAT

Adapun manfaat dilaksanakannya Seminar Nasional 2016 Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Udayana ini adalah :

  1. Dapat digunakan untuk mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu Pendidikan, Penelitian, serta Pengabdian Masyarakat kepada masyarakat sehingga terciptanya kesehatan di masyarakat.
  2. Dapat digunakan sebagai sarana informasi agar masyarakat bisa mengetahui dan memperbarui penanggulangan dari perilaku seksual yang menyimpang dalam upaya mencegah kekerasan seksual
  3. Dapat digunakan sebagai sarana dalam mengembangkan softskillmahasiswa itu sendiri, khususnya mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Udayana.
  4. Dapat digunakan sebagai sarana untuk melatih serta menumbuhkan jiwa sosial pada setiap diri mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Udayanaterhadap masyarakat akan pentingnya kesehatan .
  5. Dapat digunakan sebagai kegiatan untuk pengumpulan dana Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FK Unud yang akan digunakan untuk keperluan-keperluan organisasi.

4 5